Tidakbeda halnya pada kulit babi. Sebelum kulit babi ini digunakan untuk bahan sepatu, tentu saja sebelumnya telah melalui proses samak. Terdapat sebuah hadis yang menyatakan, Ű„ÙŰ°ÙŽŰ§ ŰŻÙŰšÙŰșَ Ű§Ù„Ù’Ű„ÙÙ‡ÙŽŰ§ŰšÙ ÙÙŽÙ‚ÙŽŰŻÙ’ Ű·ÙŽÙ‡ÙŰ±ÙŽ "Apabila kulit itu telak disamak maka statusnya menjadi suci." (HR. Muslim 366, Abu Daud 4123).
Kerajinan kulit saat ini menjadi primadona dari banyak kalangan, entah itu kalangan menengah ke bawah maupun menengah ke atas. Beragam karya yang dihasilkan dari kulit hewan rata-rata memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Apalagi kulit hewan tersebut memiliki tekstur yang unik dan sulit untuk dicari, tentu harganya semakin mahal untuk dijual. Beragam karya yang dapat dihasilkan dari kulit hewan diantaranya adalah tas, sepatu, dompet untuk menyimpan uang, jaket dan masih banyak lagi lainnya. Lalu apakah benar Islam membolehkan untuk memakai sepatu yang dibuat dari kulit babi? Untuk lebih jelasnya, mari kita simak ulasan artikel di bawah ini. Tanya Ustadz, bolehkah memakai sepatu dari kulit babi? Ummu Lora, Rancaekek Jawab Menurut kami haram hukumnya membuat, menjualbelikan, dan memakai sepatu dari kulit babi, karena kulit babi jild al khinziir adalah najis dari segi dzatnya najis ain dan tetap najis meskipun telah disamak. Sepatu kulit, foto Kenajisan kulit babi tersebut disepakati oleh seluruh fuqoha empat mazhab tanpa perbedaan pendapat khilafiyah, sehingga kulit babi tak menjadi suci dengan disamak dan tak boleh dimanfaatkan. Memang ulama Malikiyah berpendapat babi tidak najis suci, berbeda dengan pendapat jumhur ulama. Namun maksudnya ialah ketika babi itu hidup. Ketika babi mati, mereka memandang bangkai babi menjadi najis dan kulitnya pun tak menjadi suci dengan disamak. Sa’ad Samir Muhammad Hamad, Al Khaba`its wa Hukmuha fi Al Fiqh Al Islami, hlm 32; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 34, Muhammad Abdurrahman Ad Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm. 7. Baca Juga Waspada! Inilah Istilah Kandungan Babi Pada Produk Makanan Dalil najisnya kulit babi secara najis ain adalah dalil najisnya babi itu sendiri, yaitu firman Allah SWT artinya, ”Katakanlah.’Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu adalah bangkai, atau darah mengalir, atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu adalah rijsun kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” QS Al An’aam [6] 145. Menurut Syaikh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, kata “rijsun” dalam ayat ini artinya adalah “najisun” najis, sehingga ayat ini adalah dalil najisnya daging babi lahmul khinziir, juga dalil najisnya seluruh bagian tubuh babi lainnya, seperti rambutnya, tulangnya, dan kulitnya. Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Sholah, Juz 1 hlm. 45. Ilustrasi sepatu dengan berbahan dasar kulit, foto Berdasarkan kenajisan kulit babi inilah, dapat diistinbath beberapa hukum syara’ sebagai berikut; Pertama, haram hukumnya membuat sepatu dari kulit babi jild al khinziir, berdasarkan kaidah fiqih Ash shinaa’ah ta`khudzhu hukma maa tuntijuhu. hukum memproduksi suatu barang mengikuti hukum barang yang dihasilkan. Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 230; Abdurrahman Al Maliki, As Siyasah Al Iqtishadiyyah Al Mustla, hlm. 73; Muqaddimah Ad Dustur, Juz 2 hlm. 137. Berdasarkan kaidah ini, proses pembuatan sepatu kulit babi dari bahan kulit babi hukumnya haram, karena hasilnya adalah barang yang tetap najis yang haram dimanfaatkan. Ini berarti yang haram tak hanya memproduksi sepatu, tapi segala barang yang dihasilkan dari bahan kulit babi, seperti tas, ikat pinggang, dompet, jaket, dan sarung tangan. Kedua, haram hukumnya menjualbelikan sepatu dari kulit babi, berdasarkan kaidah fiqih Kullu maa hurrima ala al ibaad fabai’uhu haraam. Setiap-tiap benda yang diharamkan atas para hamba-Nya, maka menjualbelikannya haram. Taqiyuddin An Nabhani, Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz 2 hlm. 288. Atas dasar kaidah ini, haram hukumnya menjual belikan sepatu dari kulit babi, karena sepatu kulit babi najis dan haram diproduksi. Ketiga, haram hukumnya memakai sepatu dari kulit babi, karena sepatu kulit babi adalah najis yang haram untuk dimanfaatkan. Umat Islam haram hukumnya memanfaatkan segala sesuatu benda atau barang yang najis berdasarkan dalil-dalil hadis sahih. Menggunakan sepatu kulit tampak lebih menawan, foto Bagi yang sudah terlanjur memegang atau memakai sepatu kulit babi, cara bersucinya sama dengan bersuci dari jilatan anjing, yaitu dibasuh tujuh kali salah satunya dengan tanah. Lihat Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Sholah, Bab “Hukm Al Intifa’ bi An Najis”, Juz 1 hlm. 116; Muhammad Abdurrahman Ad Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm. 7. Wallahu a’lam. Yogyakarta, 12 Januari 2013 Muhammadf Shiddiq Al Jawi Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Hukum Sepatu dari Kulit Babi Menurut Islam”. Kami dari telah menambahkan gambar, link, featured image, perbaikan pada judul, perbaikan alenia dan pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media. Jazakumullah khair. Catatan kaki Sumber
Akantetapi penggemar leather goods lebih menyukai barang-barang dengan warna asli pada kulit ini karena merupakan ciri khas dari kulit sapi. Beliau mengijinkan kulit dari semua jenis hewan termasuk hewan haram boleh dipakai setelah disamak dengan satu pengecualian yaitu. Karakteristik kulit babi yaitu memiliki titik pori yang mengelompokberdekatan 3-3. Oleh karena itu kulit babi boleh dipakai sebagai bahan sepatu. Safety How YouTube works Test new features Press Copyright Contact us Assalamu’alaikum Sebenarnya cerita ini saya tulis sudah lama, sejak kejadian tersebut menimpa saya. Sebenarnya sih bukan hal yg berat sekali, hanya kesalahan membeli barang akibat ketidak tahuan dan tiada ilmu tentang hal itu. Apakah kisah itu?. Sebagai mahasiswa yg kuliah di negeri ginseng “Korea” berbelanja melalui internet bukan hal yg aneh , mungkin sudah kehidupan sehari-hari mulai dari membeli barang kebutuhan makan sehari-hari , seperti sayuran dan lauk pauk, sampai kebuthan barang electronic , kami lakukan dengan belanja online, selain menghemat waktu tidak perlu repot barang sampai di tempat dan harga juga sama saja dengan belanja langsung. Karena saya sangat butuh kamus bahasa Korea maklum bahasa Korea saya bener parah alias “minus ” banget padahal sudah hampir 3 thn di Korea
 , mungkin akibat selalu pakai bahasa Inggris dan temen satu lab malah org Indoesia , ya kita bisa pakai bahasa Indonesia saja 
.. singkat cerita , saya beli deh melaui online shopping “Gmarket”. Kembali kekisah kamus tersebut. singkat cerita saya beli kamus yang mahal, seharga kira-kira won kalau tidak salah, kalau di rupiahkan lebih lah dr 3 jt saya beli lengkap berikut covernya. Inilah awalnya saya menggunakna barang dari kulit babi karena memang tidak tahu sama sekali. Dan saya tahu juga setelah sekitar 1 thn saya memakai kamus tersebut, dari teman yg membeli kamus juga dan dapat tasnyacover kamusnya. Saya jadi sadar jangan2 kamus saya juga dr kulit babi covernya. Dan eng..ing..eng
.ternyata benar cover kamus saya juga dr kulit babi
. 
he..he..he
. Dan akibatnya cover kamus saya harus pensiun dini alias gak bisa saya pakai lagi
 PICTURE UNTUK MENGENALI KULIT BABIThis slideshow requires JavaScript. CARA MENGENAL KULIT BABI 1 . Karakteristik kulit babi yaitu memiliki titik pori yang mengelompok/berdekatan 3-3. Setiap kelompok terdiri dari 3 titik dalam satu tumpukan yg membentuk segita 2. Memiliki texture yg lembut dan biasanyasebagai lapisan dalam suatu produk, spt sepatu dibagian tali sepatu , ikat pinggang dibagian dalamnya 3. Produk dari kulit babi biasanya berharga murah dengan warna dominan putih atau cerah bisanya produk import dari Cina, Korea atau Jepang. Teliti sebelum membeli 🙂 Di bawah ini ada Informasi tambahan yang cukup bagus isinya tentang “KULIT BABI”saya ambil dari blognya resmi ustazd Achmad Rofi’i Asy Syirbuni . KULIT BABI MENYERBU DAN INFO TENTANG BEDA ANTARA KULIT BABI & PVC Kaum Muslimin hendaknya berhati-hati didalam membeli barang-barang sandang yang terbuat dari kulit, seperti sepatu, jaket, dompet, sofa, tas, dsbnya; karena bukan mustahil diantaranya menggunakan bahan baku kulit babi terutama berbagai produk luar negeri, yang dengan adanya arus globalisasi sekarang, semakin banyak beredar dikalangan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, hendaknya kaum muslimin memiliki pengetahuan bagaimana membedakan antara struktur kulit babi dengan PVC yang buatan pabrik. Hal ini perlu diperhatikan, karena bisa jadi karena ketidak-tahuannya maka kaum muslimin menggunakan berbagai bahan yang terbuat dari kulit babi seperti dompet, ikat pinggang, jaket atau sepatu, dll yang bila digunakannya barang-barang tersebut dikala ia berwudhu ataupun sholat, maka hal tersebut menjadikan wudhu dan sholatnya menjadi tidak sah. I. CIRI-CIRI PRODUK SANDANG DARI BAHAN KULIT BABI Permukaan atasnya mempunyai titik-titik dot yang lekuk ke dalam. Di dalam setiap titik dot itu ada 3 titik dot yang lain. Untuk memudahkan anda mengenalinya, setiap titik dot bagian luar tadi, kalau dicantumkan mengikut garisan ke bawah, ke atas, ke tepi ia menjadi 3 segi. Hanya saja pada kulit babi, 3 titik dot ini strukturnya adalah berserakan tidak teratur. Kulit babi biasanya berwarna putih kekusaman. Biasanya ia diletakkan di bagian lapisan belakang tumit sepatu, dibawah lidah sepatu, di bagian bawah lubang tali sepatu. Untuk lebih mudah mengenalinya, ia akan terasa seperti lembap atau pun seperti terkena lembapan sabun, bila terkena peluh keringat dari kaki anda. Hendaknya, kaum muslimin berhati-hati bila hendak membeli barang-barang sandang yang memiliki tekstur sebagaimana gambar-gambar dibawah ini Gambar 1. Struktur Kulit Babi Gambar 2. Struktur Kulit Babi II. CIRI-CIRI PRODUK SANDANG DARI BAHAN PVC BUATAN PABRIK Ada juga kulit yang hampir meyerupainya tetapi ia tidak mempunyai 3 titik lekuk di dalam setiap lekukan tersebut, dan tampak bahwa titik-titiknya lebih teratur karena dibuat oleh mesin, dan tidak mempunyai lekukan / ceruk di setiap tiga titik tersebut. Berikut ini adalah kulit yang terbuat dari PVC buatan pabrik, yang insyaa Allooh tidak mengapa bila sandang ini digunakan oleh kaum muslimin. Gambar 3. Kulit dari PVC Gambar 4. Kulit dari PVC Dan berikut ini, kami sampaikan berita dari JAKIM Jabatan Kemajuan Islam Malaysia HIDC Halal Industry Development Corporation tertanggal 9 Februari 2006 Sumber berkenaan dengan penjelasan tentang perbedaan antara struktur kulit babi dan PVC pada barang-barang sandang “Hasil dari pemeriksaan JAKIM didapati di dalam industri pembuatan kasut, bag, tali pinggang dll, selain pengunaan kulit, bahan PVC, plastik dan kain adalah antara bahan-bahan yang sering digunakan. Diantara bahan-bahan ini, sering terdapat kekeliruan diantara bahan PVC, plastik dan kulit babi kerana ketiga-tiga bahan ini apabila dipandang secara mata kasar akan kelihatan tiga bintik pada permukaannya. Sebagai maklumat bersama, triple dot tiga bintik yang terdapat pada PVC dan plastik adalah dihasilkan oleh mesin, keadaannya tersusun dengan baik dan titiknya terhasil secara menegak iaitu hasilan secara titikan jarum, menegak dan tepat manakala triple dot yang terdapat pada kulit babi, keadaanya tidak tersusun, berselerak, permukaan lubangnya menyendeng tidak menegak seperti yang terdapat pada PVC,keadaan menyendeng ini seolah-olah lubang jarum yang dicucuk secara menyenget. Diharapkan dengan penjelasan ini, para pengguna tidak terus panik hanya apabila terlihat triple dot pada mana-mana permukaan kasut, beg, wallet dsb, semak dahulu apakah bahan itu adalah kulit babi yang sebenar berdasarkan bentuk triple dot yang kelihatan.” Oleh karena itu, bila kaum muslimin hendak membeli barang-barang sandang yang terbuat dari kulit, suede dan sejenisnya terutama produk-produk luar negeri, maka biasakanlah untuk menanyakan kepada toko/ perusahaan yang menjual barang tersebut tentang SPESIFIKASI PRODUK yang hendak dibeli tersebut. Karena dari spesifikasi produknya, dapat diketahui apakah kulit yang dipakai adalah berasal dari kulit babi ataukah kulit sapi. Maka berikut ini adalah lampiran beberapa surat-menyurat terhadap perusahaan Puma, Hush Puppies, Clarks, Barrats Stylo dan Marks & Spencer yang meng-konfirmasikan produk-produk apa saja dari perusahaan mereka yang menggunakan bahan baku dari kulit babi dan mana yang tidak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kaum muslimin pada umumnya. Wassalamu alaikum
2 Cek bau atau aroma sepatu. Namanya juga dari kulit asli, pasti aroma yang dikeluarkan sangat bau dan sedikit menyengat. Material kulit asli ini membuat bau sepatu terasa sedikit menyengat saat digunakan. Berbeda dengan kulit sintetis, jenis kulit sintetis cenderung tidak berbau ketika digunakan.
Tidak dapat dipungkiri, manusia selalu berusaha mencari dan memanfaatkan banyak hal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Terkadang soal halal haram tidak diperdulikan lagi. Termasuk dalam hal ini membuat sepatu dari kulit babi. Sebenarnya, seperti apakah hukum membuat barang dari kulit babi dan status jika kita bekerja diperusahaan yang memproduksi sepatu dari kulit babi? Simak tulisan berikut ini sampai akhir. Soal Saya bekerja di pabrik sepatu kulit, dan sering berhubungan dengan kulit binatang. Apakah kulit binatang babi itu najis? Edo, Bogor Jawab Babi adalah binatang najis berdasarkan al-Qur`an dan Ijma’ para sahabat Nabi Ijma’ush Shahabat Prof Ali Raghib, Ahkamush Shalat, hal. 33. Dalil najisnya babi adalah firman Allah SWT [artinya] “Katakanlah “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor rijsun.” QS Al-An’aam [6] 145 Jika binatang itu termasuk jenis yang najis babi dan juga anjing, maka semua bagian tubuhnya adalah najis, tidak peduli apakah dalam keadaan hidup atau mati. Abdurrahman Al-Baghdadi, Babi Halal Babi Haram, hal. 47. Imam al-Kasani dalam kitabnya Bada’i’ush Shana’i` fii Tartib asy-Syara’i’ I/74 mengatakan bahwa babi adalah najis pada zatnya dan babi tidak dapat menjadi suci jika disamak. Memang, ada sebagian ulama seperti Yusuf al-Qaradhawi yang berpendapat bahwa kulit babi dan anjing pun akan menjadi suci jika sudah disamak. Dalilnya adalah hadits-hadits misalnya sabda Rasulullah SAW,”Kulit apa pun jika sudah disamak, maka sungguh ia menjadi bersih suci [Arab ayyumaa ihaabin dubigha fa-qad thahura].” HR Muslim. Sepatu kulit pria, sumber Al-Qaradhawi mengatakan kata “kulit” ihaab dalam hadits Nabi tersebut mempunyai arti umum meliputi kulit anjing dan babi, sehingga kulit keduanya akan menjadi suci jika sudah disamak. Yang berpendapat demikian ialah mazhab Zahiri, Imam Abu Yusuf, dan diperkuat oleh Imam Syaukani Yusuf al-Qaradhawi, Halal dan Haram dalam Islam terj., hal. 64. Namun demikian, pendapat tersebut kurang dapat diterima, sebab sekalipun kata “kulit” dalam hadits tersebut benar berarti umum, tapi keumumannya telah dikecualikan ditakhsis dengan dalil-dalil syar’i lainnya. Dalam hal ini berlaku kaidah ushul fikih al-lafzhu alladzy yufiidul umuum tu’khadzu dalaalatuhu fil-umum illa idza khushshihat Lafazh [kata] yang bermakna umum diambil pengertiannya dalam keumumannya, kecuali jika terdapat dalil yang mentakhsisnya [mengecualikan keumumannya]. Atha ibn Khalil, Taysir al-Wushul ila al-Ushul, hal. 219-220 Dalil yang mengecualikan keumuman itu antara lain QS Al-An’aam 145 di atas yang menyatakan najisnya babi dan dalil hadits sahih yang menyatakan najisnya anjing. Sabda Rasulullah SAW,“Sucinya wadah bejana seseorang di antara kamu jika dijilat anjing padanya, hendaklah ia cuci wadah itu tujuh kali, yang pertamanya [dicampur] dengan tanah.” HR Muslim. Imam Shan’ani, Subulus Salam, I/22. Artinya, kulit babi dan anjing tetap najis walaupun telah disamak, karena terdapat dua dalil khusus di atas yang mengecualikan keumuman kata “kulit” dalam hadits-hadits sebelumnya. Maka dari itu, jelaslah bahwa membuat sepatu dari kulit babi adalah haram, sebab kulit babi walaupun sudah disamak tetaplah najis yang tidak boleh dimanfaatkan. [] Yogyakarta, 15 Juli 2006 Muhammad Shiddiq al-Jawi Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul asli “Bekerja Membuat Sepatu dari Kulit Babi”. Kami dari telah menambahkan gambar, link, dan perubahan pada judul artikel ini. Jika dirasa bermanfaat, silahkan share ke sosial media yang ada. Jazakumullah khair.
Menurutkami haram hukumnya membuat, menjualbelikan, dan memakai sepatu dari kulit babi, karena kulit babi (jild al khinziir) adalah najis dari segi dzatnya (najis 'ain) dan tetap najis meskipun telah disamak. Sepatu kulit, foto: unsplash.com.
Babi itu najis dan kulitnya tidak bisa disucikan dengan proses samak menurut pendapat yang rajih. Lebih lanjut lihat soal nomer 1695 dan 143663. Karenanya, tidak boleh memakai sesuatu yang terbuat dari kulit babi ketika shalat, sebab syarat sah shalat haruslah suci pakaiannya dan tidak membawa najis. Selain itu barang najis juga tidak boleh dijual belikan, karena ia bukanlah harta yang berharga dalam pandangan syariah. Lihat juga soal 147632. Baik sepatu atau jaket ataupun sabuk sama hukumnya. Kedua; Barang siapa shalat dengan mengenakan jaket atau sepatu dari kulit babi atau kulit najis yang tidak bisa disamak maka shalatnya tidak sah, kecuali kalau memang tidak tahu hukum atau lupa, maka shalatnya sah dan tidak diperintahkan untuk mengulangnya, menurut pendapat yang rajih. Sedangkan memakai sepatu jenis ini di luar shalat maka boleh ketika diperlukan. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah berkata Berobat dengan memakan gajih babi tidaklah boleh, sedangkan berobat dengan membalurnya kemudian mencucinya setelah itu, ini tergantung dari bolehnya terkena najis di luar shalat. Di sini terdapat perbedaan pendapat yang masyhur. Yang benar adalah hukumnya boleh ketika ada hajat. Sesuatu yang dibolehkan karena hajat maka boleh juga digunakan untuk berobat. Majmu’ al-Fatawa 24/270. Namun kita harus melakukan kehati-hatian kapanpun agar tikar ataupun karpet tidak terkena najis. Sebagaimana diketahui bahwa najis tidaklah berpindah kecuali bila terkena basah dan lembab pada sandal atau tersentuh oleh barang basah yang najis tersebut. Lihat Soal nomer 22713. Wallahu a’lam. Kansendal tas ama dompetnya ga ane makan gan ? Klo dipake doank kan gpp. Lagian susah bngt ane gan kudu nyari2 pola tiga titik pejwan sikek dab:malus emang kenapa kalo dari kulit babi bro?:bingungs walaupun bahannya berasal dari babi selama gak kita konsumsi (muslim only, no sara:nosara) kan gak apa apa, itu setau ane CMIIW berdasarkan pertimbangan dalil Alqur'an dan Al Hadits, maka MUI menyimpul MorfologiBunga Sepatu. Hibitus: tumbuh bertahan selama tahunan, perdu, tumbuh tegak, tingginya mencapai kurang lebih 3 m. Batang: berbentuk bulat, keras berkayu, diameternya mencapai kurang lebih 9 cm, batang mudanya berwarna ungu setelah tua menjadi putih kotor. Daun: berdaun tunggal, tepi daun beringgit unik, ujungnya runcing, berpangkal Kasussepatu kulit babi, 'Kickers' diperiksa pekan ini. Polda Metro Jaya akan memanggil distributor sepatu Kickers terkait kasus penggunaan kulit babi dengan cap halal pada produk sepatu mereka. Rencananya pekan ini distributor Kickers akan dipanggil. "Kita sudah kirim surat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) masalah label halal.
WASPADA! Inilah Ciri Dompet, Sepatu, dan Tas yang Terbuat dari Kulit BABI #Trends7Siapa yang tak suka dengan Dompet, Sepatu maupun Tas dari bahan kulit?
b2c47.
  • 3zuqby1ul8.pages.dev/479
  • 3zuqby1ul8.pages.dev/402
  • 3zuqby1ul8.pages.dev/437
  • 3zuqby1ul8.pages.dev/470
  • 3zuqby1ul8.pages.dev/299
  • 3zuqby1ul8.pages.dev/323
  • 3zuqby1ul8.pages.dev/394
  • 3zuqby1ul8.pages.dev/380
  • ciri kulit babi pada sepatu